Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Palsu

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |14:32 WIB
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Palsu
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara terkait kasus surat palsu (Foto : Sindonews/Raka Dwi Novianto)
A
A
A

Sekedar informasi, Tjandra didakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah memalsukan beberapa surat dan dokumen untuk kepentingan pelarian Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan. Namun, ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement