Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Masih Enggan Ajukan Penangguhan Penahanan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2020 |06:14 WIB
Habib Rizieq Masih Enggan Ajukan Penangguhan Penahanan
Habib Rizieq. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sekadar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada Minggu 13 Desember 2020, dini hari. Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement