JAKARTA - Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, aparat kepolisian langsung melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
"Ya benar, penyidik melimpahkan tahap II untuk tersangka SNR ke pihak Kejaksaan hari ini," kata Argo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Bareskrim Akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur
Sekadar diketahui, pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU disampaikan di Channel YouTube Refly Harun. Oleh sebab itu, polisi akan melakukan pemeriksaan.