Berkas kasus ini telah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masih menunggu dikoreksi oleh JPU.
Seperti diketahui, ada dua tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Tersangka beralasan menyebarkan video syur itu guna menaingkatkan jumlah folowerls di media sosial.
Baca juga: Hotman Paris: Semua Laki Terpukau Daya Tarik Gisel
Keduanya diketahui sebagai penyebar massif. Hingga kini penyidik masih mencari penyebar lain dan pemeran dalam video syur tersebut.
(Qur'anul Hidayat)