"Kemudian, meniadakan even atau perayaan Hari Raya Natal dan Penggantian Malam Tahun Baru 2021 yang menimbulkan kerumunan. Jam operasional toko, rumah makan/restoran, kafe, pusat perbelanjaan, swalayan (supermarket, minimarket dan sejenisnya)," katanya.
Untuk tanggal 23, 28, 29, dan 30 Desember 2020 dan pada 4, 5, 6, 7 dan 8 Januari 2021 hanya diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB. Tak hanya itu, pada tanggal 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 dan pada tanggal (1, 2, dan 3) Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB.
"Semua pengunjung di atas usia 12 tahun ke tempat wisata di wilayah Kota Bogor wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau Swab-PCR, paling lama 3 x 24 jam," jelasnya.
Baca Juga: Tiga Pekan Isolasi Mandiri, Anies Baswedan Masih Positif Covid-19
Menurutnya, pembatasan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, rumah makan/restoran, swalayan (supermarket dan minimarket), toko dan hotel dibatasi maksimal 50% dari kapasitas gedung/ruangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku;