"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan bahwa kebijakan Satgas ini merupakan penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini di Jabodebek dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
"Dan nantinya dalam pemantauan, pengawasan, penindakan dan evaluasi melalui Pos Pencegahan Covid-19 Terpadu yang melibatkan TNI, Polri dan semua stakeholder agar kebijakan ini berjalan maksimal," katanya.
Aturan yang diberlakukan menggunakan Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar dan Perwali Kota Bogor Nomor 110/2020 tentang PSBMK.
“Protokol Kesehatan Umum dan Protokol Kesehatan khusus yang diberlakukan diharapkan sejalan dengan tidak menghambat perekonomian. Oleh karenanya kebijakan yang dikeluarkan ini setelah dikomunikasikan dengan semua pihak agar segera dilaksanakan sebagaimana mestinya,“ ungkapnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.