BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran sesuai Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
Bima Arya menyebutkan surat edaran tersebut adalah pelaksanaan pengendalian masyarakat selama libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. "Saya tekankan ada beberapa poin penting terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021 di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor," katanya.
Baca Juga: Terpapar Covid-19, Kepala Dinas Pertanian Tuban Meninggal Dunia
Bima Arya menyebutkan penekanan kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII 22 Desember 2020 tersebut adalah merupakan strategi yang diberlakukan khusus untuk tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Di antaranya, untuk kegiatan ibadah Hari Raya Natal dilakukan pengaturan pembatasan jumlah dan kapasitas jemaat oleh pihak Gereja.