JAMBI - Oknum Ketua RT 11, Jalan Tengku Cik Ditiro, Telanaipura, Kota Jambi, berinsial HE (51), ditangkap Subdit Gakkum Polairud Polda Jambi, Senin 21 Desember 2020 malam.
Dia bersama 5 orang lainnya digerebek petugas, lantaran ikut serta dalam dugaan penyelundupan tempat penyimpanan dan packing baby lobster di Jalan Letjen Suprapto, Telanaipura, Kota Jambi.
Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Parhorion Lumban Gaol mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap HE dan 5 pelaku lainnya.
"Dalam kasus ini, kita memang mengamankan ketua RT setempat. Saat ini, masih dalam pemeriksaan, dan belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Parhorion, Selasa (22/12/2020) malam.
Diakuinya, pihaknya belum bisa menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka, lantaran kasusnya baru terungkap dan masih menunggu hasil gelar perkara.
Sementara itu, ibu HE, HS mengaku tidak mengetahui perihal penangkapan anaknya tersebut.
"Saya tidak tahu itu, sejak kemaren memang dia tidak pulang ke rumah," kata HS.
Di samping itu, dia juga mengaku tidak mengetahui, jika rumah yang tidak jauh dari kediamannya dijadikan sebagai tempat penangkaran sementara benih lobster.
Baca juga: Aksi Penyelundupan Baby Lobster ke Luar Negeri Digagalkan
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo usai meninjau TKP mengatakan, ada sebanyak 21 box styrofoam barang bukti di dalam rumah yang disewa pelaku.
"Setelah dihitung, jumlah baby lobsternya (BL) sekitar 129 ribu ekor lebih. 127 ribu ekor BL jenis pasir dan 2.466 ekor BL jenis mutiara," ungkapnya, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, akibat penyelundupan itu kerugian negara ditaksir senilai Rp13 miliar lebih.