Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko PMK Sebut Risma Sudah Diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 24 Desember 2020 |15:38 WIB
Menko PMK Sebut Risma Sudah Diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya
Foto: Okezone
A
A
A

"Jadi, berdasarkan UU begitu, karena tidak boleh rangkap jabatan," tegas Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan.

Selanjutnya, tugas sehari-hari Risma sebagai Wali Kota Surabaya akan diserahkan kepada wakilnya, Whisnu Sakti Buana. Whisnu akan menggantikan posisi sementara Risma di Surabaya hingga adanya pejabat Wali Kota.

"Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement