Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perda Covid-19 Digugat, Wagub DKI: Kami Akan Jalan Terus Sesuai Aturan

Bima Setiyadi , Jurnalis-Kamis, 24 Desember 2020 |14:02 WIB
Perda Covid-19 Digugat, Wagub DKI: Kami Akan Jalan Terus Sesuai Aturan
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, kata Ariza, pihaknya juga akan terus mensosialisasikan bersama DPRD DKI Jakarta kepada masyarakat akan pentingnya dan tujuan utama vaksinasi untuk memberikan kemanan dan keselamatan bagi warga masyarakat.

"Kami mengikuti aturan pemerintah pusat tentang aturan dan mekanisme vaksinasi terkait dengan keamanan vaksin itu sendiri. Kita lihat nanti bagaimana keputusan MA," pungkasnya.

Sebelumnya, Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 disoroti masyarakat lantaran memuat pasal sanksi bagi penolak vaksinisasi covid-19. Warga yang menolak divaksin terancam sanksi denda sebesar Rp5 juta.Di samping itu, perda juga memuat sanksi denda bagi warga yang menolak pemeriksaan covid-19 dan penelusuran kontak

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement