Selain itu, kata Ariza, pihaknya juga akan terus mensosialisasikan bersama DPRD DKI Jakarta kepada masyarakat akan pentingnya dan tujuan utama vaksinasi untuk memberikan kemanan dan keselamatan bagi warga masyarakat.
"Kami mengikuti aturan pemerintah pusat tentang aturan dan mekanisme vaksinasi terkait dengan keamanan vaksin itu sendiri. Kita lihat nanti bagaimana keputusan MA," pungkasnya.
Sebelumnya, Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 disoroti masyarakat lantaran memuat pasal sanksi bagi penolak vaksinisasi covid-19. Warga yang menolak divaksin terancam sanksi denda sebesar Rp5 juta.Di samping itu, perda juga memuat sanksi denda bagi warga yang menolak pemeriksaan covid-19 dan penelusuran kontak
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.