Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Akui NKRI, 2 Napiter Dipindahkan ke Lapas Tulungagung

Antara , Jurnalis-Kamis, 24 Desember 2020 |03:03 WIB
 Belum Akui NKRI, 2 Napiter Dipindahkan ke Lapas Tulungagung
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

AA diidentifikasi sebagai anggota jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) wilayah Bima, dan AS, 22, merupakan warga Aceh yang di deportasi dari Suriah karena tergabung dalam organisasi Aceh Aulya, yang merupakan jaringan ISIS.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta dan harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara.

“Untuk AA, ia dibebaskan Mei 2023 nanti. Sedangkan AS dibebaskan pada Juni 2023," paparnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement