Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelanggar Prokes Covid-19 Harus Disanksi Sesuai Peraturan yang Berlaku

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 24 Desember 2020 |01:48 WIB
 Pelanggar Prokes Covid-19 Harus Disanksi Sesuai Peraturan yang Berlaku
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Diketahui sebelumnya, tokoh dan pemuka agama di Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten atau Kota Bekasi menyelenggarakan hal serupa menentang gerakan kelompok radikal dan arogan.

Para tokoh dan pemuka di daerah itu mendesak pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang memprovokasi masyarakat melalui ceramah yang menimbulkan keresahan, perpecahan umat beragama.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement