Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kebaktian dan misa Natal tahun ini dibatasi sehingga jumlah jemaat yang hadir antara 20-30% dari kapasitas gedung gereja sementara jemaat lain dapat mengikuti ibadah secara daring.
Selain menjaga keamanan, para petugas Operasi Lilin 2020 juga hadir untuk memastikan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Azis pun telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020.
Maklumat Kapolri itu bertujuan memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun mengingat penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.
Melalui Maklumat tersebut, Aziz meminta untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
(Awaludin)