BACA JUGA: Viral di Medsos, Seorang Pemuda Tega Aniaya Ibu Kandung
"Laporan sudah kita teruskan untuk ditindak lajuti unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
Dikatakan Irene, jika nantinya pelaku terbukti bersalah maka bisa dijerat dengan
UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU no 19 tahun 2019 tentang ITE.
"Ancamannya kurungan penjara maksimal 6 tahun," katanya.
(Rahman Asmardika)