Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disomasi PTPN VIII, FPI: Lahan Ponpes Markaz Syariah Dibeli dari Petani

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Minggu, 27 Desember 2020 |05:55 WIB
Disomasi PTPN VIII, FPI: Lahan Ponpes Markaz Syariah Dibeli dari Petani
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar. (Foto : Okezone/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa Hukum FPI memberikan jawaban atas somasi yang diajukan oleh PT PN VIII terkait lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Salah satu anggota tim kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan, somasi yang disampaikan adalah error in Persona. Karena seharusnya pihak PT PN VIII mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau Habib Rizieq Shihab.

"Karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.

Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut," urai Aziz saat dihubungi Sindonews, Sabtu (26/12/2020).

Ia melanjutkan, secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PT PN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak Habib Rizieq mengosongkan lahan tersebut kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak.

Pihak FPI mengklaim baru mengetahui keberadaan SHGU Nomor: 299 tertanggal 4 Juli 2008 melalui surat nomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020

"Terhadap lahan yang ditempati saat ini digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan pondok pesantren agrokultural Markaz Syariah oleh klien kami telah dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya," tegas Aziz.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement