JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, hari ini, Senin (28/12/2020). Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Pemeriksaan Habib Rizieq akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Hal itu mengingat Habib Rizieq tengah menjalani masa penahanan di tempat tersebut dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
"Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Andi.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam hal ini Habib Rizieq disangka dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan.
Baca Juga : Habib Rizieq Daftarkan Praperadilan Tersangka Kerumunan Megamendung Pekan Ini
Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga : Habib Rizieq Tak Pernah Kesepian di Dalam Sel
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.