Baca juga: Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung, PTPN Trending Topic
Salah satu anggota tim kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan, somasi yang disampaikan adalah error in Persona. Karena seharusnya pihak PT PN VIII mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau Habib Rizieq Shihab.
"Karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.
Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut," urai Aziz.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.