Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca dan meneliti secara saksama berkas memori kasasi dan alasan-alasan yang diajukan oleh AY melalui tim penasihat hukumnya, putusan PT Kupang, putusan PN Kupang, dan surat-surat lainnya. Majelis menegaskan, putusan PT Kupang telah tepat dalam menerapkan hukum.
Baca Juga: Melapor karena Diperkosa 5 Pria, Wanita Ini Malah Diperkosa Polisi
Majelis hakim agung kasasi menilai, AY tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut. Yang menjadi korban atas perbuatan AY adalah pacarnya sendiri. Majelis menggariskan, perbuatan AY terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AY tersebut. Dua, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Suhadi, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 4 Agustus 2020 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yakni Desnayeti M dan Soesilo. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Rudi Soewasono Soepadi sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tidak hadir.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.