Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pascapilkada 2020, Bawaslu Jabar Klaim Nihil Klaster Covid-19

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |21:21 WIB
Pascapilkada 2020, Bawaslu Jabar Klaim Nihil Klaster Covid-19
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Bawaslu Jabar juga mencatat ratusan perkara pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di delapan kabupaten/kota di Jabar. Antara lain, pelanggaran kode etik, administrasi, tindak pidana, dan lainnya.

Kabupaten Bandung, tutur Abdullah, menjadi daerah paling banyak melakukan pelanggaran dengan total 39 perkara. Kemudian, Kabupaten Karawang 37 perkara, Indramayu 27, Pangandaran 21, Sukabumi 17, Cianjur 10, dan Tasikmalaya tujuh.

"Jenis pelanggarannya itu kode etik 24 (perkara), administrasi 67, tindak pidana 14 dan hukum lainnya 69 perkara pelanggaran. Khusus untuk pidana yang sudah vonis 7 perkara," tutur Abdullah.

Berkaitan dengan perkara pelanggaran hukum lain, kata Ketua Bawaslu Jabar, meliputi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, dan termasuk perkara pelanggaran prokes yang totalnya mencapai sekitar 200 perkara.

"Sudah kami berikan penanganan dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada para pihak karena ini berkaitan dengan mandat di aturan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu selalu mengawasi protokol kesehatan saat kampanye," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement