4. Korban trauma dan sakit
Setelah peristiwa itu, korban mengalami sakit pada bagian alat kelaminnya dan mengalami trauma yang mendalam. Dengan kondisi itu, korban melaporkan pelaku ke Polres OKU Timur dengan LP - B/88/XII/2020/SUMSEL/ OKUT, Tanggal 26 Desember 2020.
Mendapatkan laporan Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyidikan dan menangkap pelaku di hari yang sama, Sabtu (26/12/2020) di kediamannya. Barang bukti yang disita, satu bilah pisau, pakaian pelaku, dan mobil Daihatsu Sigra BG 1788 OH warna hitam.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.