Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lecehkan Lagu Indonesia Raya, Ini Hukuman yang Bakal Diberikan

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |08:30 WIB
Lecehkan Lagu Indonesia Raya, Ini Hukuman yang Bakal Diberikan
Bendera Merah Putih (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Parodi Lagu Indonesia Raya telah melecehkan NKRI. Di mana, penghinaan tersebut diunggah dalam akun Youtube MY Asean. Pelakunya diduga orang Malaysia.

Pemerintah melalui KBRI di Kuala Lumpur telah mengambil tindakan dengan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi Malaysia. Pihak pemerintah Malaysia juga telah merespon dan turut mengecam tindakan pelecehan tersebut.

Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Diparodikan, Otoritas Malaysia Lakukan Penyelidikan

Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polri. Pihak kepolisian memastikan akan mengambil tindakan hukum.

"Tentunya ketika ada tindakan atau apapun bentuknya yang akan mengganggu situasi kamtibmas maka Polri akan mengambil langkah-langkah untuk dapat menjaga kestabilan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi MNC Media, Minggu 27 Desember 2020.

Parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya dilakukan dengan mengubah lirik lagu Indonesia Raya dengan nada penghinaan. Video berdurasi 1.31 menit itu telah di-posting sekitar dua pekan lalu oleh akun berlogo bendera Malaysia tersebut.

Baca Juga: Bikin Heboh, Pengacara Laporkan Pengunggah Parodi Lagu Indonesia Raya ke Polisi

Dalam video juga ada gambar burung garuda diduga maksudnya Pancasila, dengan background merah putih mengisyaratkan sebuah Bendera Merah Putih dengan ditambah dua gambar dua orang seperti sedang membuang air seni.

Terkait hal tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur mengenai hal tersebut. Di mana dalam Pasal 64 disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

a. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;

b. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau

c. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement