JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi Asabri. Rencananya, pada Rabu 30 Desember 2020 penyidik akan melakukan gelar perkara bersama dengan Polri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, penyidikan akan mengambil penanganan perkara korupsinya di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Kita lihat besok (Rabu 30 Desember) sejauh mana perkembangan penanganannya, tapi kami hanya korupsinya saja. Saya pernah dulu menangani perkara ada asuransinya, ada kasus lainnya, tapi ini hanya korupsi saja," ujar Ali di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 28 Desember 2020.
Baca Juga: Korupsi Asabri, Erick Thohir Titip Tanggung Jawab pada Direksi Baru
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, gelar perkara akan dilakukan hanya bersama penyidik Polri saja. Gelar perkara akan menentukan apakah penyidik memulai dari tingkat penyelidikan atau langsung menetapkan tersangka.