JAKARTA - Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar merespons soal pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Shihab oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aziz mengatakan, tindakan tersebut merupakan pengalihan isu dari kasus penembakan enam anggota laskar FPI.
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada, ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," kata Aziz saat dihubungi Sindonews, Selasa (29/12/2020).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Syihab, Selasa (29/12/2020). Kasus tersebut diminta untuk dilanjutkan.
Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan, putusan dalam sidang tersebut memerintahkan kepada pihak termohon Polda Metro Jaya untuk kembali melanjutkan proses hukum FHM dan HRS.
"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh Kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata Febriyanto saat dihubungi melalui telepon, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga : Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjutkan, Munarman: Aneh bin Ajaib!
Pengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.