"Agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan. Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," jelasnya.
Dia menjelaskan, kasus tersebut muncul pada 30 Januari 2017 pada saat beredar chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza. Kemudian Habib Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.
Baca Juga : Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Berlanjut, Guntur Romli: Alhamdulillah!
"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Alhamdulillah putusan praperafilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," tutupnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.