Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Wajib Karantina 5 Hari, Begini Alurnya

Isty Maulidya , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |21:06 WIB
Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Wajib Karantina 5 Hari, Begini Alurnya
Penumpang dari luar negeri harus menjalani karantina selama 5 hari. (Foto: iNews)
A
A
A

Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE 03 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28-31 Desember 2020. Adapun pada 1-14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama 5 hari.

Bagi WNI, karantina dilakukan di akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Sementara itu, bagi WNA karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement