Sedangkan dalam kasus penyebaran kebencian yang menyeret Refly Harun dan Gus Nur, Febri melaporkannya dalam surat laporan bernomor LP/B/0709/XII/2020/Bareskrim pada 18 Desember 2020 lalu. Keduanya diduga menyebarkan kebencian dan permusuhan individu dan/atau antar golongan khususnya terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Sementara dalam dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq, Febri bertindak sebagai kuasa hukum pemohon.
Baca Juga : Fakta-Fakta soal Video Syur Gisel yang Berujung Penetapan Tersangka
Saat ini, berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hakim praperadilan memerintahkan agar kasus itu dibuka kembali setelah penyidikannya sempat dihentikan Polri.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.