Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

35 Anggota FPI Terlibat Terorisme, 29 Diantaranya Dipidana

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |13:43 WIB
 35 Anggota FPI Terlibat Terorisme, 29 Diantaranya Dipidana
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah melarang segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Salah satu hal yang menjadi pertimbangannya adalah adanya catatan pidana yang dilakukan anggota ataupun mantan anggota FPI.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Hiariej menyebut, anggota atau eks anggota FPI banyak yang melakukan berbagai tindakan melawan hukum, mulai dari pidana umum hingga tindakan terorisme.

"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI yang pernah bergabung ke FPI berdasarkan data ada 35 orang yang terlibat terorisme, dan 29 orang telah dipidana," tutur Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Baca juga:  Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Ini Kata PA 212! 

Adapun ratusan orang anggota FPI, detilnya sebanyak 206 orang tercatat pernah melakukan tindakan umum. Menurunya, 100 anggota tersebut telah dijatuhi hukuman pidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement