Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FPI Jadi Ormas Terlarang, Baliho Habib Rizieq di Petamburan Dicopoti

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |17:01 WIB
FPI Jadi Ormas Terlarang, Baliho Habib Rizieq di Petamburan Dicopoti
Foto: MNC Media
A
A
A

JAKARTA – Polres Jakarta Pusat dibantu dengan TNI dan warga menurunkan sejumlah baliho dan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

(Baca juga: Video Anggota FPI Berbaiat kepada ISIS Diputar di Kantor Mahfud)

Pantauan di lokasi, polisi berpakaian preman maupun berseragam tiba di Markas FPI siang tadi setelah keterangan resmi dari pemerintah bahwa FPI dibubarkan. Sejumlah laskar FPI terlihat di lokasi. Mereka hanya memantau aksi petugas gabungan tersebut.

ist

(Baca juga: Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban baliho dan spanduk Habib Rizieq ini untuk memastikan bahwa di Sekretariat FPI tidak ada kegiatan apa pun lagi.

“Polisi melarang jumpa pers FPI karena bukan lagi organisasi resmi. Tidak ada aktivitas dan atribut lagi. Kami tidak perlu kirim pemberitahuan sebelumnya untuk penertiban karena sudah diumumkan sebelumnya oleh pemerintah pusat,” tegas Heru di lokasi, Rabu (30/12/2020).

Ditambahkan Heru, polisi memberikan dua pilihan kepada pengurus FPI untuk menurunkan spanduk dan atribut di lokasi.

“Yang menurunkan atribut adalah masyarakat setempat setelah sebelumnya polisi memberi dua pilihan, mereka yang menurunkan atau aparat,” tegas Heru.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement