Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FPI Jadi Ormas Terlarang, Baliho Habib Rizieq di Petamburan Dicopoti

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |17:01 WIB
FPI Jadi Ormas Terlarang, Baliho Habib Rizieq di Petamburan Dicopoti
Foto: MNC Media
A
A
A

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD mengatakan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement