JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) secara resmi telah dilarang untuk beraktivitas karena tak lagi punya legal standing. Terkait hal ini, pihak FPI akan mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo mengatakan, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI. Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan tersebut ke PTUN.
“Tidak masalah. nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” ujar Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).
Dijelaskannya, kuasa hukum FPI telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN.
“Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan,” tegasnya.