Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FPI Dibubarkan Pemerintah, Kuasa Hukum: Nanti Buat Organisasi Lain Lagi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |20:43 WIB
 FPI Dibubarkan Pemerintah, Kuasa Hukum: Nanti Buat Organisasi Lain Lagi
Laskar FPI (foto: Illustrasi Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar tidak masalah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. Ia memastikan ke depan akan membuat organisasi lain, namun dengan gagasan serupa dengan FPI.

"Tidak masalah,nanti buat lagi organisasi / perkumpulan lain lagi," ucap Aziz kepada Okezone, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Rentetan Kasus Habib Rizieq yang Berujung Pembubaran FPI 

Namun demikian, tim hukum tidak akan tinggal diam. Mereka akan menggugat keputusan pemerintah atas pembubaran FPI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk SKB (Surat Keputusan Bersama 6 Menteri) itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan ini," ungkapnya.

Baca juga:  Polri Larang Segala Aktivitas dan Pengunaan Atribut FPI 

Aziz menduga rentetan kasus yang menimpa Habib Rizieq hingga pembubaran FPI, adalah upaya pengalihan isu atas kasus penembakan enam Laskar FPI.

"Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman," ucap Aziz.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement