Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wagub DKI: Pembubaran FPI Kewenangan Pemerintah Pusat

Antara , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |21:50 WIB
Wagub DKI: Pembubaran FPI Kewenangan Pemerintah Pusat
(Foto: Antara)
A
A
A

Tak lama dari munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, yang merupakan markas FPI untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI. 

"Baik banner, pamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan dan aktivitas yg lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jalan Petamburan III. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement