Kedua, oleh karena FPI tidak dapat dinyatakan bubar secara de jure hanya atas dasar tidak memperpanjang SKT, maka pelarangan kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI pun tidak memiliki dasar hukum. UU Ormas tidak melarang suatu organisasi kemasyarakatan untuk berkegiatan sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 59.
Ketiga, SKB FPI menjadikan UU Ormas yang bermasalah secara konseptual sebagai dasar hukum. Sejak disahkannya UU No. 16 Tahun 2017, prosedur pembubaran ormas tidak lagi melalui mekanisme peradilan, tetapi dilakukan sepihak oleh pemerintah. Sejak perubahan tersebut, setidaknya sudah dua organisasi dibubarkan, yaitu HTI dan Perkumpulan ILUNI UI.
Kendati demikian, Koalisi Masyarakat Sipil turut mengecam berbagai kekerasan, provokasi kebencian, sweeping, serta pelanggaran-pelanggaran hukum lain yang dilakukan FPI. Terhadap pelanggaran itu, koalisi menilai seharusnya dilakukan penegakan hukum sejak awal, bukan justru membiarkan lalu menunggu pemerintah membubarkan FPI.
Kekerasan oleh siapapun perlu diadili, tetapi tidak serta merta organisasinya dinyatakan terlarang melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak melanggar hukum. Narasi yang menganjurkan kekerasan dan provokasi kebencian sebagaimana dipertontonkan organisasi seperti FPI selayaknya ditindak tegas tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.
Koalisi ini menilai, seharusnya mekanisme pembubaran organisasi dilakukan melalui mekanisme peradilan. Hal ini mengingat, pada dasarnya setiap kesalahan subjek hukum harus dibuktikan terlebih dahulu di hadapan pengadilan sebelum subjek hukum tersebut dijatuhi sanksi.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS), Institute Perempuan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII).
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.