Dulu, kata Mahfud, Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn. “PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” ulasnya.
Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membentuk organisasi. Karena hal tersebut sesuai dengan undang-undang.
“Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru. Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” tuturnya,
Baca Juga: Amien Rais Kritik Pembubaran FPI
Adapun buntut pembubaran FPI, maka semua aktivitasnya dilarang. “Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud.