JAKARTA - Pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) masih terus bergulir. Sementara aparat penegak hukum terus bergerak melakukan pengawasan terkait pelarangan aktivitas ormas yang telah dinyatakan terlarang itu.
Diawali dengan pembongkaran markasnya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berbagai atribut FPI diturunkan, termasuk baliho sang imam besar, Habib Rizieq Shihab.
Upaya untuk mematikan FPI terus berlanjut, hingga beredar foto tangkapan layar mengenai pemblokiran rekening FPI.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Mahfud MD Persilakan Bikin Front Persatuan Islam asal...
Dari tangkapan layar yang diterima Okezone, Jumat 1 Jumat 2021, menunjukkan bahwa rekening bank dengan sistem syariah atas nama FPI tersebut tidak bisa melakukan transaksi. "Transaksi tidak dapat diproses. Silakan coba beberapa saat lagi," demikian tulisan dari tangkapan layar tersebut.