Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik Maklumat Kapolri, Rachland Nashidik: Pembatasan Hak Harus Melalui UU

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 02 Januari 2021 |09:40 WIB
 Polemik Maklumat Kapolri, Rachland Nashidik: Pembatasan Hak Harus Melalui UU
Politisi Demokrat, Rachland (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengaku heran dengan keluarnya Maklumat Kapolri terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

"Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar "Maklumat Kapolri"," tulis Rachland melalui akun twitter pribadinya @RachlanNashidik dikutip pada Sabtu (2/1/2020).

 Baca juga: HNW Nilai Maklumat Kapolri Berpotensi Tutup Pengusutan Tewasnya 6 Laskar FPI 

Menurutnya, pembatasan tersebut harus melalui Undang-undang dan diperbolehkan asal tidak menabrak konstitusi.

"Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi? Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itupun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi," pungkasnya.

Baca juga:  Soal Maklumat Kapolri, Ini Tanggapan Munarman 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat mengenai larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement