Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KAMI Se-Jawa Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Bentuk Penyalahgunaan Wewenang

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 03 Januari 2021 |05:16 WIB
KAMI Se-Jawa Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Bentuk Penyalahgunaan Wewenang
Atribut FPI dicopot. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa, menyatakan sikap atas isi Maklumat Kapolri No Mak/1/I/2021. Mereka menganggap larangan penggunan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai bentuk penyalagunaan wewenang.

Hal itu disampaikan Presidium KAMI se-Jawa dalam keterangan tertulisnya, ketika menyoroti pasal 2d Maklumat Kapolri yang isinya menyatan: Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 

"Bahwa Maklumat tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena sangat bertentagan dengan isi UUD 1945 Pasal 28F," tulis Presidium KAMI se-Jawa, Sabtu (2/1/2021).

Dalam pasal 28F secara jelas menyatakan bahwa;  'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mempeoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.

Baca juga: Ahmad Dhani: Gerindra Tak Pernah Dukung Pembubaran Ormas Tanpa Jalur Hukum!

KAMI se-Jawa juga menyatakan bahwa cara-cara represif dan pelanggaran dalam penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau 'detournement de pouvoir' harus dikecam dan dihindari, sesuai konsep dan mekanisme 'due process of law'. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement