JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Adapun sidang itu beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.
"Kami menghadiri sidang perdana dari praperadilan atas penetapan tersangka beliau, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan," ujar Tim Hukum Habib Rizieq, M Kamil Pasha pada wartawan, Senin (4/1/2021).
Menurutnya, bakal ada perbaikan dalam permohonan praperadilan itu, khususnya tentang pasal-pasalnya, yang mana bakal dimasukan dalam sidang perdana itu. Adapun agenda sidang pun belum dilakukan lantaran pihaknya masih menantikan tim hukum Habib Rizieq berkumpul dahulu di pengadilan.
"Alhamdulillah ada banyak advokat atau pengacara yang sukarela ingin bantu Habib, jadi bukan hanya bantuan hukum front saja. Adapun poin utama yang kami sampaikan kota keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," tuturnya.
Baca Juga : Antisipasi Massa Pendukung Habib Rizieq ke PN Jaksel, Polisi Lakukan Penyekatan
Dia menambahkan, pihaknya tak bisa memastikan apakah bakal memenangkan praperadilan tersebut ataukah tidak. Pastinya, pengacara memajukan praperadilannya dahulu dan menjalani sidangnya, sedangkan hasilnya pihaknya serahkan pada Tuhan.
"Kami serahkan sepenuhnya pada Allah SWT," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.