JAKARTA - Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 1, Muhamad dan Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo masih belum menyerah dalam Pilkada Serentak 2020.
Berdasarkan lansiran resmi website Mahkamah Konstitusi (MK), Muhamad dan Saraswati telah resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Kota Tangerang Selatan Tahun 2020.
Permohonan ini masuk ke dan diterima Bagian Penerimaan Permohonan MK pada Senin (21/12/2020), pukul 22:00:34 WIB. Muhamad dan Rahayu telah mengantongi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 118/PAN.MK/AP3/12/2020.
"Pemohon: Muhamad (dan) Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo. Kuasa Pemohon: Astiruddin Purba. Termohon: KPU Kota Tangerang Selatan. Kuasa Termohon: - (kosong)," bunyi informasi singkat di laman resmi MK, seperti dikutip MNC News Portal, di Jakarta, Senin (4/1/2020).
Masih di bagian kolom gugatan yang diajukan Muhamad dan Saraswati, terdapat juga berkas APPP dan permohonan yang dapat diunduh.
APPP atau AP3 Nomor: 118/PAN.MK/AP3/12/2020 ditandatangani oleh Panitera MK Muhidin pada Senin (21/12/2020), pukul 22:00 WIB. Muhidin membeberkan, berkas permohonan yang diajukan Muhamad dan Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo selaku Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Nomor Urut 2 telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

Baca Juga : Kuasa Hukum Habib Rizieq: Banyak Advokat Sukarela Bantu Beliau
Berikutnya kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jika permohonan belum lengkap, maka akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 hari kerja sejak diterbitkan AP3.
"Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," ujar Panitera MK Muhidin, seperti tertulis dalam salinan APPP.
Sementara itu, permohonan yang diajukan Muhamad dan Saraswati melalui tim kuasa hukum terdiri atas 26 halaman. Di bagian atas tertera perihal: "Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020".