Setelah itu, Prada Yopan lalu menerima panggilan telephone. Karena suara keras ada teguran dari pelaku. Dan pelaku menendang korban, hingga terjadilah perkelahian.
“Prada Yopan terkena 3 luka tusukan, di beberapa bagian tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia. Sementara Pratu Agus Salim terkena luka tusukan di bagian pinggang dan berhasil diselamatkan oleh tim gabungan yang sedang berpatroli mengamankan malam tahun baru,”ulasnya.
Puji menambahkan, usai melakukan gelar perkara, polisi akan segera menggelar pra rekonstruksi di Mapolda Bengkulu.
“Dari hasil pemeriksaan, delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang pelaku utama atas nama Boby 21 tahun ditetapkan sebagai tersangka utama yang melakukan penusukan terhadap korban,”pungkasnya.
Diketahui pada tahun 2019, pelaku juga pernah melakukan penusukan di lokasi yang sama/ namun diselesaikan secara adat. Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam yang dimiliki oleh para pelaku. Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Bengkulu dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Fahmi Firdaus )