Hasil pemeriksaan itu, kata dia, kemudian dibawa ke dalam rapat Dewan Kehormatan. Di mana unsur yang ada di dalam Dewan Kehormatan, yakni Inspektorat, Sekretariat Daerah, BKPSDM dan organisasi perangkat daerah terkait atau instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
“Sanksinya bisa berat, namun jika yang bersangkutan menyadari kekeliruannya yang kemudian mundur dari organisasi itu, mungkin ada pertimbangan tertentu,” ujar dia.
Sejauh ini, berdasarkan peneluruan lapangan tidak ada ASN di Purwakarta yang terlibat dalam FPI maupun HTI. Akan tetapi, pemantauan terus dilakukan agar pegawai di Purwakarta fokus terhadap tugas pokok dan fungsi ASN.
(Awaludin)