JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) telah merepatriasi lebih dari 172 ribu warga negara (WNI) dari luar negeri sepanjang 2020, sebagai bagian dari prioritas diplomasi Indonesia untuk perlindungan WNI, demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Rabu (6/1/2021).
Berbicara pada Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2021, Retno juga membeberkan bahwa sepanjang tahun lalu, Kemlu RI telah menangani lebih dari 54 ribu kasus terkait WNI di luar negeri, yang merupakan peningkatan 100 persen kasus dibandingkan pada 2019.
BACA JUGA: Beradaptasi dengan Pandemi Covid-19, Ini Prioritas Diplomasi Indonesia pada 2021
Kemlu RI juga berhasil membebaskan 17 WNI dari hukuman mati, membebaskan empat sandera dari tahanan kelompok militan, dan mengembalikan Rp103,8 miliar hak finansial WNI dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Berkaitan dengan pandemi global Covid-19, Kemlu RI memberikan pendampingan bagi lebih dari 2.400 WNI di luar negeri yang terpapar virus corona, selain juga memberikan lebih dari setengah juta paket Sembako bagi WNI di luar negeri yang terdampak pembatasan akibat pandemi Covid-19.
Upaya perlindungan terhadap WNI dan PMI juga dilakukan pada tingkat multilateral dengan disahkannya resolusi PBB mengenai anak buah kapal atau seafarers di masa pandemi, yang diinisiasi oleh Indonesia dan 71 negara anggota PBB pada Sidang Umum, 1 Desember 2020.
BACA JUGA: Ini Sederet Keberhasilan Kemenlu Selama 2019 dan Target Capaian 2020
Selama pandemi global Covid-19, Indonesia memfokuskan ulang prioritas diplomasinya. Selain memperkuat upaya perlindungan WNI di luar negeri, diplomasi juga diprioritaskan untuk mendukung upaya mengatasi pandemi, baik dari aspek kesehatan atau dampak sosial ekonomi, dan terus berkontribusi bagi perdamaian serta stabilitas dunia.
(Rahman Asmardika)