Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Telusuri Transaksi Keuangan di Rekening FPI

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |07:02 WIB
 PPATK Telusuri Transaksi Keuangan di Rekening FPI
Habib Rizieq Shihab (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktifitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan, tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Baca juga:  PPATK Beberkan Alasan Blokir Sementara Rekening FPI 

Penetapan penghentian seluruh aktifitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.

"PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK), menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," kata Natsir dalam keterangannya.

 Baca juga: DPR: Mari Kita Akhiri Perdebatan soal Pembubaran FPI

Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

"Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement