Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK ke MA

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |15:14 WIB
Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK ke MA
Ratu Atut (Foto : Okezone.com)
A
A
A

"Novum itu novum tertulis dan nanti ada saksi juga yang kita ajukan termasuk ahli juga, termasuk dalam bentuk dokumen. Itu memang menunjukkan signifikan, bahwa ternyata Ibu nggak terlibat dalam perkara sebagaimana ditingkat putusan tingkat kasasi, terus juga putusan di bawahnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri," kata Sukatma.

Diketahui, Ratu Atut Chosiyah terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak. Pengadilan Tipikor Jakarta pun memvonis Atut dengan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga : KPK Geledah 3 Lokasi di Kota Batu Terkait Kasus Gratifikasi

Pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara. Kasasi Atut ditolak lantaran lima alasan yang disampaikan hanya berupa pengulangan fakta-fakta yang sebelumnya sudah dipertimbangkan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Putusan MA ini juga diberatkan dengan alasan Ratu Atut sebagai kepala daerah, tak memberi contoh mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN. Korupsi Atut juga mencederai lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement