BOGOR - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinilai berperilaku baik dan kooperatif selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ba'asyir pun kerap mengikuti berbagai program pembinaan dari Lapas.
"Selama di Lapas, perilakunya kooperatif. Mengikuti pembinaan yang ditetapkan Lapas. Berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan," kata Kalapas Kelas II Gunung Sindur, Mujiarto, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Polda Jabar Siapkan Strategi Pengamanan saat Abu Bakar Ba'asyir Bebas
Oleh karena itu, Ba'asyir menerima berbagai macam remisi selama di Lapas. Mulai dari remisi Hari Kemerdekaan, remisi Idul Fitri dan yang lainnya.
"Total keseluruhan pidananya itu 15 tahun. Itu dimulai dari Lapas Pasir Putih, di Lapas Gunungsindur sejak 2016. Jadi total remisi 56 bulan yang terdiri dari banyak remisi. Remisi umum, 17 Agustus, Idul Fitri, Dasawarsa ada remisi hakim berkepanjangan. Dan Abu Bakar Ba'asyir termasuk yang kooperatif yang mendapatkan remisi itu," ungkapnya.
Terkait pembebasannya pada 8 Januari 2021, akan melakukan pengamanan ekstra. Termasuk akan berkoordinasi dengan Densus 88 Anti Teror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Tanggung jawab kami mengantar beliau sampai di pintu keluar. Setelah itu ya silakan dengan keluarga, karena sudah hak milik keluarga, karena memang pembebasannya adalah pembebasan murni. Kondisi Pak Abu Bakar sehat, mudah-mudahan sampai pembebasannya sehat," jelas Mujiarto.