Baca Juga: Lapas Gunung Sindur Imbau Pendukung Abu Bakar Ba'asyir Tak Ikut Menjemput
Di samping itu, pihaknya meminta agar pendukung maupun simpatisan Abu Bakar Ba'asyir tidak ikut dalam penjemputan. Bagi keluarga maupun kuasa hukum yang akan menjemput juga diminta menyertakan surat hasil rapid tes antigen.
"Untuk pembebasannya penjemput dari pihak keluarga maupun tim pengacara menyampaikan untuk melengkapi syarat. Ada surat keterangan setelah rapid tes antigen. Kami juga imbau kepada pendukung maupun simpatisannya untuk tidak melakukan penjemputan. Karena nanti akan timbul kerumunan jadi masalah baru," tutupnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas murni usai divonis 15 tahun penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat 8 Januari 2021.
(Arief Setyadi )