Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pinangki : Anak Saya Masih 4 Tahun dan dari Bayi Tabung, Tolong Belas Kasihannya

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |22:42 WIB
Pinangki : Anak Saya Masih 4 Tahun dan dari Bayi Tabung, Tolong Belas Kasihannya
dok: Sindonews
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menyesali perbuatannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jaksa Pinangki menyesali perbuatannya karena menerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

(Baca juga: Pinangki Bungkam Ditanyai Jaringan Andi Irfan, Majelis Hakim Singgung Nasdem)

"Saya sangat menyesal, yang mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan. Dan mohon belas kasihan yang mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan," ujar Pinangki dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Pinangki pun sangat menyesal, bahkan dia menyebut masih memiliki tanggungan anaknya yang masih berusia belia dan orang tuanya yang sedang sakit. "Anak saya masih empat tahun, bapak saya sakit. Saya sangat menyesal," ucapnya.

Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dan jika diberi kesempatan oleh majelis hakim, dirinya hanya mau menjadi ibu rumah tangga.

"Saya berjanji tidak akan dekat-dekat dengan yang seperti ini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya penuntut umum, pak hakim, saya tidak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur yang mulia, hancur tidak ada artinya lagi," harapnya.

Bahkan Pinangki menyebut anak tunggalnya itu merupakan hasil dari bayi tabung dan dirinya sangat menyayanginya.

"Anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung, sekarang... tolong belas kasihannya. Saya merasa menyesal, tidak pantas saya berbuat ini. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi untuk hal seperti ini yang mulia," kata dia," katanya.

Diketahui dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement