"Setelah berpuluh tahun menjalani hukuman, mendekam di balik jeruji besi, Ustaz Abu Bakar Baasyir kini bebas kembali. Di usia yg senja, sdh bkn masanya melakukan atau memimpin gerakan. Tak perlu curiga & khawatir berlebihan. Smg Ustaz Abu Bakar Baasyir senantiasa sehat wal afiat," kata @Abe_Mukti.
Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 setelah menjalani masa pidana selama 15 kurungan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur usai divonis melanggar Pasal 15 Jo 7 UU 15/2003 tindak pidana terorisme.
Baca Juga : Besok, Gisel Siap Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Porno
Ia divonis pada 2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dianggap terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesiam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Abu Bakar secara hukum untuk dibebasmurnikan. Sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh selama 15 tahun. Ia memastikan, pembebasan Baasyir dilakukan dengan melalui mekanisme penangan hingga penggawasan.
(Angkasa Yudhistira)