TANGERANG - Kabupaten Tangerang menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam daerah yang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, mulai 11 sampai 25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan dilakukan karena Kabupaten Tangerang dianggap memiliki tingkat kesembuhan di bawah 70 persen.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa Pemkab Tangerang masih menunggu surat edaran (SE) terbaru dari Gubernur Banten, untuk mengikuti aturan pembatasan kegiatan. Pihaknya juga akan menggelar rapat bersama Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk membahas hal tersebut.
"Surat edaran berikutnya baru dibahas hari ini, tunggu SE Gubernur Banten dulu," ujar Zaki, pada Kamis (7/1/2021).
Kabupaten Tangerang sendiri saat ini tengah menerapkankan pembatasan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam SE 443.2/010-Bag.Huk/2021. Surat Edaran tersebut berlaku hingga 18 Januari mendatang dan mengatur pembatasan kegiatan sejak libur Natal dan Tahun Baru berlangsung.