Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Jawa-Bali, Bima Arya: Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 19.00 WIB

Haryudi , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |13:15 WIB
PSBB Jawa-Bali, Bima Arya: Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 19.00 WIB
Bima Arya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya merespons keputusan pemerintah pusat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, tak terkecuali di Kota Bogor.

Bima Arya mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut baik keputusan pemerintah pusat, karena harus ada langkah-langkah yang terkoordinasi secara wilayah guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

"Kita merespons dengan sangat positif. Di Bogor sendiri kita sudah jalan dengan kebijakan-kebijakan itu, tapi sempat kita evaluasi terkait dengan jam operasional," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, ada beberapa hal yang baru mengenai penerapan pengetatan pembatasan. Pertama adalah jam operasional mal sampai pukul 19.00 WIB.

Kedua, pembatasan di rumah makan dan restoran menjadi 25 persen. "Ini artinya lebih sedikit dari (sebelumnya) 50 persen," ujarnya.

Baca juga: Pembatasan Aktivitas Jawa-Bali, Bima Arya: RS Makin Penuh Masyarakat Harus Waspada

Ketiga adalah Work From Home atau WFH dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Ia menerangkan, di Kota Bogor tidak ada perubahan karena semua sudah sama dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun hanya tiga hal saja yang akan dipedomani lebih lanjut. "Yaitu tentang WFH, jam operasional mal dan pembatasan rumah makan dan restoran," jelasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement